Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 2789
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنِي يُونُسُ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ يَزِيدَ بْنِ هُرْمُزَ
أَنَّ نَجْدَةَ الْحَرُورِيَّ حِينَ خَرَجَ مِنْ فِتْنَةِ ابْنِ الزُّبَيْرِ أَرْسَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ يَسْأَلُهُ عَنْ سَهْمِ ذِي الْقُرْبَى لِمَنْ تَرَاهُ قَالَ هُوَ لَنَا لِقُرْبَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسَمَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُمْ وَقَدْ كَانَ عُمَرُ عَرَضَ عَلَيْنَا مِنْهُ شَيْئًا رَأَيْنَاهُ دُونَ حَقِّنَا فَرَدَدْنَاهُ عَلَيْهِ وَأَبَيْنَا أَنْ نَقْبَلَهُ وَكَانَ الَّذِي عَرَضَ عَلَيْهِمْ أَنْ يُعِينَ نَاكِحَهُمْ وَأَنْ يَقْضِيَ عَنْ غَارِمِهِمْ وَأَنْ يُعْطِيَ فَقِيرَهُمْ وَأَبَى أَنْ يَزِيدَهُمْ عَلَى ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Yazid bin Hurmuz]; bahwa Najdah Al Haruri ketika keluar dari fitnah Ibnu Az Zubair, ia mengirim surat kepada [Ibnu Abbas] untuk menanyakan tentang bagian untuk kerabat; "siapa menurutmu?" Ibnu Abbas berkata; "itu adalah bagian kami, karena kerabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagikannya kepada mereka. Kemudian Umar pernah menawarkannya kepada kami yang kami pandang bukan hak kami, maka kami pun mengembalikannya dan menolak menerimanya. Yang pernah ditawarkannya kepada mereka adalah membantu orang-orang yang telah menikah, melunasi orang-orang mereka yang mempunyai hutang, memberi kepada orang-orang miskin mereka dan tidak memberi lebih dari itu."